1. Obat bebas
Obat bebas adalah obat yang boleh digunakan tanpa resep
dokter. Di negara-negara Barat, obat ini disebut OTC atau over the
counter. Ini adalah obat yang paling aman dan bisa dibeli bebas di
warung, toko obat, maupun apotek.
Meskipun disebut aman, obat bebas tetap tidak boleh dipergunakan sembarangan.
Tapi
bagaimanapun juga obat bebas juga punya kandungan "racun" yang bisa
berbahaya buat tubuh bila tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kemasan obat ini ditandai dengan ''lingkaran hijau bergaris tepi hitam''. Obat bebas ini digunakan untuk mengatasi gejala penyakit ringan, biasanya berupa vitamin atau multivitamin.
2. Obat bebas terbatas
.
Obat jenis ini masih bisa dibeli tanpa resep dokter. Pada kemasan obat ini terdapat ''lingkaran biru bergaris tepi hitam''.Contohnya,
obat
antiflu atau obat antimabuk. Pada kemasannya terdapat peringatan
bertanda kotak kecil berdasar gelap atau kotak putih bergaris tepi
hitam, misalnya:
P.No.1: Awas! Obat keras. Baca aturan pemakaiannya
P.No.2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
P.No.3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
P.No.4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
P.No.5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan.
Pemakaian
obat ini juga harus dihentikan bila kondisi penyakit semakin
serius.Sebaiknya pergi ke dokter untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sangat
tidak dianjurkan untuk melakukan pengobatan sendiri dengan obat-obatan
yang seharusnya diperoleh lewat resep dokter. Meski gejala dan keluhan
penyakit sama,obat yang digunakan belum tentu sama.
Perhatikan
tanggal kadaluwarsa obat, baca informasi pada kemasan tentang petunjuk
penggunaan obat yang tidak, petunjuk penggunaan obat yang tidak
diperbolehkan, efek samping, dosis
obat, cara menyimpan obat, dan interaksi obat dengan obat lain atau interaksi obat dengan makanan yang dikonsumsi.
3. Obat keras.
Obat ini harus diperoleh lewat resep dokter. Ciri khasnya adalah
terdapat tanda ''lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan huruf K
di dalamnya.
'' Obat yang termasuk dalam golongan ini misalnya antibiotik,
seperti tetrasiklin, penisilin, obat-obatan yang mengandung
hormon, obat penenang, dan lain-lain. Obat jenis ini tidak bisa sembarang dikonsumsi karena bisa berbahaya, meracuni tubuh,
memperparah penyakit, atau menyebabkan kematian.
Berdasarkan cara pembuatan serta jenis klaim penggunaan dan tingkat
pembuktian khasiat, Obat Bahan Alam Indonesia dikelompokkan menjadi :
a. Jamu
b. Obat Herbal Terstandar
c. Fitofarmaka
1. Untuk Jamu, klaim khasiat berdasarkan data empiris (jadi belum ada bukti penelitian), lambangnya berupa “RANTING
DAUN TERLETAK DALAM LINGKARAN” dicetak dengan
warna hijau di atas dasar warna putih , dan ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri dari wadah/pembungkus/
brosur.
2. Untuk obat herbal terstandart, klaim khasiat berdasarkan penelitian pre-klinik, lambangnnya berupa “JARI – JARI DAUN (3 PASANG) TERLETAK DALAM LINGKARAN”,
dan ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri dari wadah/pembungkus
/brosur; dicetak dengan warna hijau di atas dasar warna putih.
3.
Untuk fitofarmaka, klaim khasiat berdasarkan penelitian klinik dan telah
dilakukan standarisasi bahan baku, lambangnya berupa “JARI-JARI DAUN
(YANGKEMUDIAN MEMBENTUK
BINTANG) TERLETAK DALAM LINGKARAN”, dan ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri dari wadah /
pembungkus / brosur; dicetak dengan warna hijau di atas
dasar putih.
OBAT NARKOTIKA
Ciri-cirinya
- Dulu dikenal obat daftar O (Golongan Opiat/Opium)
- Logonya berbentuk seperti palang ( + )
- Obat ini BERBAHAYA bila terjadi penyalahgunaan dan dalam penggunaannya diperlukan pertimbangan2 khusus,
DAN DAPAT MENYEBABKAN KETERGANTUNGAN PSIKIS
DAN FISIK oleh karena itu hanya boleh digunakan dengan dasar RESEP DOKTER
-Dibagi menjadi 2
a. Golongan Psikotropika
Contoh : MDMA(Metilendioxymethamphetamine) = Ecstasy
b. Golongan Narkotika
Contoh : Morfin, Heroin (Diasetil morfin), Codein(Metil Morfin)